Cara Pembayaran Yang Biasa Dgunakan Dalam Perdagangan Ekspor Impor
credit : iiiem.in

5 Cara Pembayaran Yang Sering Digunakan Dalam Ekspor Impor

Cara Pembayaran Yang Biasa Dgunakan Dalam Perdagangan Ekspor Impor
credit : iiiem.in

Dalam perdagangan ekspor impor, cara pembayaran merupakan sesuatu yang sangat penting dan wajib diperhatikan oleh pihak-pihak yang terlibat. Penjual (eksportir) berkepentingan mendapatkan pembayaran sesuai dengan barang yang dijualnya sedangkan pembeli (importir) berkepentingan mendapatkan barang sesuai dengan yang dibayarkannya.

Pada perdagangan internasional antara penjual dan pembeli menempati negara yang berbeda, dimana jarak tempat tinggal mereka relatif berjauhan, dan bahkan banyak diantara para pelaku yang belum pernah bertatap muka. Dalam keadaan seperti ini masing-masing pihak memiliki risiko masing – masing sebagai berikut :

Eksportir memiliki risiko barang tidak dibayarkan oleh importir jika barang dikirimkan terlebih dahulu, dan sebaliknya importir juga memiliki rasa “waswas” yang sama jika dia membayar terlebih dahulu yaitu memiliki risiko barang tidak dikirimkan oleh eksportir. Namun risiko – risiko tersebut tidak selalu terjadi.

Adapun dalam praktek perdagangan ekspor impor terdapat beberapa cara pembayaran yang biasa dipakai. Pada tulisan kali ini kita akan membahas 5 Cara Pembayaran Yang Sering Digunakan Dalam Ekspor Impor.

Advance Payment (Pembayaran di Awal)

Dalam sistem pembayaran ini importir akan melakukan pembayaran terlebih dahulu di awal sebelum barang dikirim oleh eksportir. Cara pembayaran ini biasanya dilakukan pada kondisi :

1. Quantity barang dan nilainya relatif kecil.

2. Importir sangat membutuhkan barang yang akan diimpor.

3. Importir sudah tahu betul kredibilitas dari eksportir.

4. Importir memiliki devisa (uang) yang berlebih.

5. Importir yakin bahwa negara eksportir tidak melarang barang yang dibelinya.

6. Importir yakin bahwa negaranya tidak melarang masuknya barang yang dibelinya.

Pembayaran di awal sangat berisiko bagi importir,dimana bisa saja terjadi importir mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau bahkan tidak mendapatkan barang yang dipesan jika penjualnya ingkar.

Flow Cara Pembayaran Ekspor Impor Advance Payment

1. Eksportir dan importir membuat sales contract (perjanjian jual beli)
2. Importir membayar 100 % barang yang dipesan melalui bank di Negara importir
3. Bank di negara importir meneruskan pembayaran ke rekening eksportir di Bank yang telah ditunjuk eksportir di negaranya.
4. Bank di negara eksportir meneruskan pembayaran ke rekening eksportir.
5. Eksportir mengirimkan barang yang dipesan oleh importir sesuai term & condition yang telah disepakati dalam sales contract beserta dokumen – dokumen yang diperlukan pada saat pengapalannya.

Open Account (Pembayaran di Akhir)

Cara pembayaran Open account merupakan kebalikan dari cara pembayaran advance payment.Dalam metode ini pembayaran baru akan akan dilakukan oleh importir setelah barang terlebih dahulu dikirimkan oleh eksportir. Cara pembayaran ini biasanya dilakukan dalam kondisi :
1. Eksportir sudah meyakini kredibilitas importir
2. Barang dikirim untuk perwakilan di luar negeri.
3. Eksportir memiliki dana yang berlebih
4. Eksportir memiliki stok produksi yang berlebihan.
5. Eksportir yakin bahwa di negara importir dan eksportir tidak ada peraturan yang menghalangi transfer pembayaran impor tersebut.

Cara pembayaran dengan open account mengandung risiko yang besar bagi eksportir. Risiko yang timbul adalah eksportir sangat mungkin tidak mendapatkan pembayaran dari pembeli, karena tidak ada jaminan yang mengikat.

Flow Cara Pembayaran Ekspor Impor Open Account

1. Eksportir dan importir membuat perjanjian (sales contract),
2. Setelah itu eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu beserta dokumen pengapalannya.
3. Setelah barang diterima dan di cek oleh importir, kemudian importir melakukan pembayaran melalui bank di negara importir.
4. Bank di negara importir meneruskan pembayaran ke rekening eksportir di Bank yang telah ditunjuk eksportir di negaranya.
5. Bank meneruskan pembayaran ke rekening eksportir.

Down Payment (Dengan Uang Muka)

Metode pembayaran ini dilakukan dengan cara importir membayar sebagian terlebih dahulu (sebagai uang muka) pada awal kesepakatan kontrak jual beli (sebelum barang dikirim oleh eksportir), dan kemudian sisanya akan dilunasi setelah barang diberangkatkan (dengan bukti dokumen pengapalan) atau setelah barang diterima. Besarnya uang muka bervariasi, bisa 30%, 50%, atau jumlah lain sesuai kesepakatan antara eksportir dan importir.

Flow Cara Pembayaran Ekspor Impor Down Payment

1. Eksportir dan importir membuat perjanjian (sales contract).
2. Importir melakukan pembayaran uang muka yang telah disepakati melalui bank di negara importir.
3. Bank di negara importir meneruskan pembayaran ke rekening eksportir di Bank yang telah ditunjuk eksportir di negaranya.
4. Bank meneruskan pembayaran ke rekening eksportir.
5. Eksportir mengirimkan barang yang dipesan oleh importir sesuai sales contract beserta dokumen pengapalannya.
6. Setelah barang diterima oleh importir, kemudian importir melakukan pembayaran pelunasan sesuai dengan jumlah yang disepakati.
7. Bank di negara importir meneruskan pembayaran pelunasan ke rekening eksportir di Bank yang telah ditunjuk oleh eksportir di negaranya.
8. Bank meneruskan pembayaran ke rekening eksportir.

Pada metode pembayaran menggunakan DP tersebut terdapat risiko bagi eksportir dan importir. Bagi eksportir terdapat risiko tidak mendapatkan pembayaran ke dua setelah barang dikirimkan dan bagi importir terdapat risiko barang tidak dikirim oleh eksportir setelah melakukan pembayaran uang muka.

Documentary Collection

Dalam sistem pembayaran collection ini eksportir menggunakan jasa bank untuk menyerahkan dokumen ekspor impor sekaligus “menagih” pembayarannya kepada importir. Jika dilihat flownya, disini eksportir mengapalkan terlebih dahulu barang untuk importirnya, kemudian dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dikirimkan langsung ke Bank “koresponden” di negara importir atau melalui bank eksportir terlebih dahulu kemudian baru dikirimkan kepada bank importir.

Kemudian Bank importir diluar negeri akan menyerahkan satu set dokumen ekspor impor tersebut namun dengan syarat sebagai berikut :
1. Importir telah membayar barang tersebut. Cara ini disebut Documents Against Payment atau D/P.
2. Importir telah mengaksep wesel yang bersangkutan. Cara ini disebut Documents Against Acceptance atau D/A.

Pembahasan lengkap mengenai cara pembayaran ini sudah kami tuliskan dalam artikel sebelumnya : Mengenal Documentary Collection Dalam Ekspor Impor.

Letter Of Credit (LC)

Sistem pembayaran dengan LC bisa dikatakan sebagai sistem pembayaran dimana para pelaku bisnis (eksportir dan importir) menggunakan jasa pihak ketiga yaitu Bank untuk menjamin keamanan transaksinya.

Dalam sistem pembayaran ini Bank yang telah ditunjuk importir akan menerbitkan surat (letter) jaminan pembayaran kepada eksportir dengan syarat eksportir telah memenuhi ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam surat tersebut. Surat inilah yang disebut dengan Letter of Credit (LC).

Jadi dari penjelasan tersebut bisa kita tarik kesimpulan dengan metode pembayaran LC kedua belah pihak (eksportir dan importir) relatif lebih aman dan terjamin dalam melakukan transaksi ekspor impor, dimana eksportir pasti akan mendapatkan pembayaran selama memenuhi syarat – syarat yang tercantum di dalam LC, begitu juga importir hanya akan melakukan pembayaran jika eksportir atau bank telah mengkonfirmasi bahwa barang yang dikirimkan kepada importir sudah sesuai dengan yang dipesan.

Cara pembayaran LC ini juga mirip dengan rekber (rekening bersama), namun dengan syarat-syarat tambahan. Berikut gambaran singkat (flow) transaksi menggunakan LC :

Flow Cara Pembayaran Ekspor Impor Letter Of Credit (LC)

  1. Eksportir dan importir membuat perjanjian perdagangan (Sales Contract)
  2. Importir mengajukan aplikasi pembukaan L/C ke Bank penerbit L/C (Issuing Bank) di negara importir dengan mencantumkan ketentuan-ketentuan (di aplikasikan dalam dokumen) yang harus dipenuhi oleh
  3. Setelah disetujui, issuing bank meneruskan L/C kepada Bank koresponden (nominated bank) di negara
  4. Bank koresponden meneruskan L/C kepada eksportir /
  5. Setelah membaca L/C kemudian eksportir mengirimkan barang sesuai ketentuan dalam L/C, dan pada saat bersamaan eksportir juga harus melakukan proses kepabeanan (Customs Clearance) ke Bea
  6. Eksportir menerima dokumen pengapalan dari carrier / transporter (shipping lines / airlines) dan kemudian menyerahkannya ke bank, disertai dokumen ekspor lainnya (sesuai yang diminta dalam L/C).
  7. Bank Eksportir melakukan pembayaran kepada
  8. Bank eksportir mengirimkan dokumen-dokumen ekspor ke Bank Importir (Issuing Bank).
  9. Issuing Bank meminta importir untuk menebus dokumen impor dengan cara pembayaran yang disyaratkan, kemudian importir meminta opening bank mendebit rekeningnya untuk menebus dokumen-dokumen
  10. Issuing Bank menyerahkan dokumen-dokumen ekspor (pengapalan, dll) kepada importir.
  11. Opening Bank melakukan pembayaran kepada Nominating / Correspondence Bank.

Importir setelah menerima dokumen-dokumen dari Bank, kemudian mengurus pengeluaran barang dari kawasan pabean / port (Customs Clearance) dan membawa barang yang impor tersebut ke tempat importir (biasanya ke gudang atau pabrik).

Dalam praktek transaksi menggunakan LC para pelaku ekspor impor berpedoman pada aturan internasional yang disebut dengan UCPDC (Uniform Customs and Practice for Documentary Credit) atau biasa disebut dengan UCP. Peraturan ini diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC) dan pada saat buku ini ditulis versi UCP yang berlaku adalah UCP 600.

Bagi anda yang ingin mempelajari LC secara lebih mendalam, praktis, dan aplikatif, kami rekomendasikan untuk mengikuti training berikut : Letter Of Credit & Export – Import In Practice.