Import Borongan

Bicara Blak – Blakan Soal Impor Borongan, Menguak Rahasia Harga Murah Barang – Barang Impor Borongan Yang Masuk ke Indonesia

Tulisan ini masih berkaitan dengan artikel sebelumnya beberapa waktu lalu : Impor Borongan Ilegal Merajalela, Sudah Benarkah Arah Kebijakan Pemerintah ?

Ceritanya…… beberapa waktu lalu saya ketemu dengan seorang kolega yang sudah biasa melakukan “import borongan”. Oya, bagi rekan – rekan yang baru mengenal istilah “import borongan”, yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah import yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan (misal sebut saja A) namun atas nama atau menggunakan nama atau legalitas pihak lain (undername), misal sebut saja B. Jadi pihak B lah yang menguruskan segala proses baik operasional pengiriman barang maupun administrasi bidang kepabeanan, shipping, dll sampai barang tersebut sampai ke tempat A. Untuk segala proses tsb pihak B akan dikenakan biaya jasa dalam jumlah tertentu oleh A. Bentuk Import seperti ini juga dikenal dengan nama lain import “door to door”.

Import Borongan

Mengapa Melakukan Impor Borongan ?

Ada banyak sebab, diantaranya adalah pihak A belum memiliki izin atau legalitas yang terkait dengan barang yang akan di import.

4 Pola Dalam Proses Impor Borongan :

  1. Freight Forwarder atau perusahaan ekspedisi hanya sebagai pengangkut door to door (Dari tempat supplier menuju ke tempat penerima barang (importir atau final delivery)). Untuk proses diluar pengangkutan seperti administrasi Bea Cukai, pemenuhan izin – izin import, pembayaran bea masuk dan pajak – pajak import semuanya dilakukan oleh importir dan dalam hal ini importir membayar semua pungutan negara tersebut secara benar jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk bentuk impor borongan seperti ini adalah legal.
  2. Freight Forwarder atau perusahaan ekspedisi juga bertindak sebagai “importir”. Dalam hal ini pihak importir yang sebenarnya menggunakan legalitas (perizinan import) yang dimiliki oleh freight forwarder atau ekspedisi dalam proses impornya. Sehingga yang terdaftar secara resmi di negara sebagai importir adalah perusahaan ekspedisi tersebut, dan semua pungutan negara terkait impor (bea masuk dan pajak impor) juga dibayarkan secara benar jumlahnya sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pola impor borongan seperti ini adalah belum ada kejelasan status legal atau tidaknya karena belum ada peraturan yang tegas mengaturnya dan pada prakteknya sering terjadi kerancuan, terutama saat proses audit yang dilakukan oleh beberapa instansi yang berbeda, misal audit yang dilakukan oleh instansi bea cukai dan pajak.
  3. Freight forwarder atau perusahaan ekspedisi juga bertindak sebagai “importir”. Dalam hal ini pihak importir yang sebenarnya menggunakan legalitas (perizinan import) yang dimiliki oleh freight forwarder atau ekspedisi dalam proses impornya. Sehingga yang terdaftar secara resmi di negara sebagai importir adalah perusahaan ekspedisi tersebut, namun disini ada proses manipulasi data yang dilakukan oleh oknum ekspedisi dan oknum bea cukai yaitu dengan mengecilkan nilai bea masuk dan pajak yang dibayarkan ke negara dan juga manipulasi data deskripsi jenis barang yang diimpor (Manipulasi No.HS atau Harmonized System). Untuk bentuk impor seperti ini adalah ilegal menurut negara.
  4. Perusahaan ekspedisi bertindak sebagai importir dan pada saat proses impor tidak menggunakan dokumen legalitas yang seharusnya. Hal tersebut bisa terjadi jika ada kerjasama antara oknum perusahaan ekspedisi dan oknum petugas dari instansi terkait (bea cukai, dll) dalam meloloskan barang impor tersebut. Untuk bentuk impor seperti ini adalah (sangat) ilegal.

Kembali ke soal harga jual barang impor borongan tersebut di Indonesia. Di tingkat harga jual eceran atau ritel, akan sangat terasa perbedaan harga barang – barang impor yang dimasukkan ke Indonesia dengan cara legal dan ilegal tersebut. Termasuk saya sendiri juga pernah mengalami membeli suatu barang impor dengan kualitas sama namun dengan harga yang cukup jauh bedanya (Sekitar  40% lebih murah).

Untuk memilih pola mana yang sebaiknya kita gunakan, tentunya kembali ke hati nurani masing – masing individu. Yang penting disini adalah kita sudah tahu masing – masing risikonya.

Salam sukses selalu

Boniek Syahputra

Founder Optima Management (Export – Import Learning)