Pihak – Pihak Yang Saling Berkaitan Dalam Proses Ekspor – Impor

Pihak – Pihak Yang Berkaitan Dalam Proses Ekspor – Impor – Seperti yang kita bicarakan sebelumnya, dalam aktivitas ekspor impor banyak pihak yang berkepentingan, untuk itu kita coba membahas siapa saja pihak – pihak yang berkepentingan dan berkaitan dalam aktivitas perdagangan ekspor impor. Kita akan mengambil contoh aktivitas ekspor impor di negara Indonesia, berikut diantaranya :

Pihak Pihak Yang Saling Berkaitan Dalam Ekspor Impor

Eksportir / Seller / Penjual :

Yaitu pihak yang menjual barang kepada importir (buyer) di luar negeri

Importir / Buyer / Pembeli :

Yaitu pihak yang membeli barang dari eksportir (seller) dari negara lain.

Mediator (Broker) :

Yaitu pihak yang menjadi perantara antara eksportir dan importir dalam melakukan transaksi ekspor impor. Dalam beberapa kondisi, terkadang eksportir dan importir memerlukan jasa perantara / mediator. Pada umumnya mediator berfungsi untuk membantu eksportir dan importir dalam melakukan transaksi.

EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) :

Yaitu Pengangkut barang (cargo) yang bertugas mengangkut barang dari tempat eksportir ke pelabuhan laut atau sebaliknya. Di Indonesia pada umumnya perusahaan EMKL menggunakan moda transportasi truck atau kereta api.

EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara) :

Serupa dengan EMKL, perusahaan EMKU merupakan pengangkut barang (cargo) yang bertugas mengangkut barang dari tempat eksportir ke pelabuhan udara atau sebaliknya.

PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) :

Merupakan perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.

Bea Cukai (Customs) :

Di Indonesia Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berada di bawah kementerian keuangan. Tugas dan fungsi Bea Cukai adalah mengawasi kegiatan ekspor – impor, memungut bea masuk, bea keluar, serta pajak dalam rangka ekspor maupun impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol, dan peredaran rokok  atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bertambah fungsi dan tugasnya sebagai fasilitator perdagangan, yang berwenang melakukan penundaan atau bahkan pembebasan pajak dengan syarat-syarat tertentu.

Carrier atau Pengangkut Barang Ekspor – Impor (Shipping Lines, Air Lines, Freight Forwarder) :

Carrier dalam bahasa umum bisa diartikan sebagai pengangkut. Dalam praktek ekspor impor, sebutan carrier biasanya ditujukan bagi perusahaan atau moda transportasi yang bertugas mengangkut barang ekspor impor dari pelabuhan muat menuju ke pelabuhan tujuan (port to port). Perusahaan carrier biasanya adalah Shipping Lines, Air Lines, Freight Forwarder, atau Courier Service. Penjelasan untuk masing – masing perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :

*Shipping Lines

Jasa angkutan cargo yang menggunakan kapal laut, melayani port to port service. Biasanya untuk barang dengan kuantitas banyak.

*Air Lines

Jasa angkutan cargo yang menggunakan pesawat udara, biasanya angkutan udara digunakan untuk barang yang perlu segera tiba di tempat tujuan dan quantitynya relatif kecil dibandingkan dengan angkutan laut. Sebagaimana shipping lines, perusahaan airlines biasanya hanya melayani angkutan port to port service.

*Freight Forwarder

Jasa pengurusan transportasi yang bertugas mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut atau udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan, penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang- barang tersebut sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya (door to door service).

*Courier Service

Jasa angkutan barang yang pola kerjanya mirip dengan freight forwarder namun lebih cenderung melayani pengiriman barang dengan quantity yang relatif sedikit / kecil dengan menggunakan moda transportasi udara. Contoh : pengiriman dokumen (door to door service).

Port (Pelabuhan) :

Merupakan tempat dimuat / di bongkarnya barang ekspor impor dari atau ke sarana pengangkut (Moda transportasi barang atau kargo). Di dalam port area juga biasanya terdapat gudang yang fungsinya untuk menyimpan barang sementara waktu sambil menunggu proses administrasi dan pemuatan barang (loading ke atas kapal jika ekspor) atau menunggu proses administrasi dan pengeluaran barang dari port (untuk proses impor). Gudang tersebut ada yang berbentuk terbuka atau biasa disebut CY (Container Yard) dan ada yang berbentuk gudang tertutup, biasa disebut CFS (Cargo Freight Station).

Bank :

Merupakan instansi yang bertugas untuk memfasilitasi pembayaran internasional.

Asuransi :

Pihak atau perusahaan yang ditunjuk sebagai penanggung risiko dalam aktivitas perdagangan ekspor impor.

Surveyor :

Dalam perdagangan ekspor impor, Surveyor bertugas “memastikan” kondisi (kualitas dan kuantitas) barang sesuai dengan yang diminta oleh pihak – pihak yang berkepentingan dengan cara melakukan inspeksi dan kemudian menerbitkan sertifikat. Salah satu perusahaan Surveyor yang cukup populer di Indonesia adalah SUCOFINDO.

Selain pihak – pihak tersebut diatas masih ada pihak – pihak lain yang berkaitan dan mensupport proses perdagangan ekspor impor, seperti kedutaan asing, kementerian terkait untuk mengurus perizinan, dan instansi lainnya baik swasta maupun pemerintah.