Bisnis Ini Tidak Boleh Memakai Sistem Virtual Office, Apa Alasannya?
Bisnis Ini Tidak Boleh Memakai Sistem Virtual Office, Apa Alasannya?

Bisnis Ini Tidak Boleh Memakai Sistem Virtual Office, Apa Alasannya?

Penggunaan potensi dari sistem virtual office tentu saja memberi pengalaman berbeda bagi para pelaku usaha. Namun, secara tidak langsung virtual office ini memberi beberapa kekurangan pada jenis bisnis tertentu.

Maka dari itu sejak awal terlihat bagaimana potensi dari virtual office yang sekarang bisa dikembangkan dengan banyak tujuan.

Sehignga dari awal Anda perlu mencermati kembali seperti apa daftar bisnis yang tidak boleh memakai konsep virtual office.

Baca Juga : Sering Jadi Kunci Jadi Crazy Rich, Ini Alasan Layanan Impor Barang Diperlukan

Daftar Bisnis yang TIdak Boleh Memakai Sistem Virtual Office

Bentuk instrumen dari virtual office ini memang menjadi satu alternatif pada bisnis di Indonesia saat ini.

Maka dari itu ada penawaran bagi semua pengguna sistem dari kantor virtual yang mana dikatakan lebih fleksibel.

Hanya saja ada beberapa jenis usaha yang sebenarnya tidak boleh memakai konsep virtual office ini seperti pada informasi berikut.

  1. Jasa Konstruksi

Pada dasarnya jasa konstruksi ini membutuhkan sebuah kantor resmi dan sebaiknya tidak memakai konsep virtual office.

Secara tidak langsung ada beberapa pembatasan persyaratan yang mana kegiatan usaha jasa konstruksi perlu memiliki perizinan khusus baik dari Pengusaha Kena Pajak, ataupun Pengajuan Izin Gangguan.

Bukan hanya itu saja karena dari usaha jasa konstgruksi tentu saja membutuhkan modal besar karena membutuhkan berbagai macam alat berat untuk bisa mengerjakan proyek.

Bisa kita lihat pemerintah juga kerap memberi persyaratan daftar kepemilikan alat berat ketika proses lelang sebuah proyek.

Baca Juga : Trik Rahasia Cari Supplier Produk China di Marketplace Beromset Miliaran

  1. Bidang Pariwisata

Banyak hal menarik dimana sebuah usaha jasa konstruksi juga tidak bisa memakai konsep sistem virtual office. Namun dari pariwisata juga tidak boleh memakai virtual office karena butuh persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Didasarkan pada peraturan menteri Pariwisata terbaru mengenai praturan TDUP Permenpar 10/2018 yang mana dari sisi lokasi usaha pariwsata menajdi sebuah hal yang menjadi persyaratan mutlak penerbitan TDUP.

  1. Bidang Properti

Salah satu jenis bisnis usaha yang tidak boleh memakai konsep virtual office ini adalah bidang properti. Dalam beberapa hal sudah terlihat bagaimana properti ini memiliki modal tidak sedikit untuk membuat tempat menjalankan bisnis.

Kemudian ada aktivitas jual beli properti seperti apartemen, real estate, hingga penyewaan gedung hingga bisa memakan biaya cukup besar.

Sehingga dari bidang properti tidak perlu memakai konsep virtual office.

  1. Bidang E-Commerce

Perkembangan di bidang e-commerce menjadi satu aspek baru yang sekarang bisa dikembangkan dalam satu ide bisnis online.

Dari sinilah ada beberapa poin seperti contoh marketplace besar baik Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya juga membutuhkan sistem office.

Maka dari itu minat konsumen yang besar untuk bisa belanja online juga harus didukung dengan teknologi dan fasilitas mumpuni.

Sehingga dari penghematan waktu inilah ada banyak konsep yang sebenarnya tidak perlu membangun sistem virtual office.

  1. Bidang Transportasi

Secara keseluruhan ada bagian penting di bisnis transportasi yang mana perlu membutuhkan aspek lokasi yang jelas dan nyata.

Karena itu ada bagian penting dimana bidang transportasi masih berkaitan dengan bagaimana keperluan dari pemilik barang dalam menerima dan mengirim barag.

Dari bidang transportasi ini sebaiknya tidak memakai virtual office untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.

Secara tidak langsung ada banyak kesempatan dimana ide bisnis tertentu bisa emmakai konsep sistem virtual office. Hanya saja sejak awal bagian pnting di bidang e-commerce ini juga perlu mencermati bagaimana pemantauan proses penyelenggaraan acara dan beberapa bidang bisnis harus bisa dikembangkan.